Agardemokrasi selaras dengan pandangan islam dapat terwujud langkah yang harus dilakukan adalah harus adanya pemahaman yang benar tentang demokrasi dalam pandagan. Pandangan Ulama Intelektual Muslim tentang Demokrasi. Esposito dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak sepakat atas pandangan bahwa Islam dan demokrasi
NahdlatulUlama (NU) dalam keputusan Muktamarnya ke-30 NU tahun 1999 yang diadakan di Kediri Jawa Timur memberikan solusi mengenai demokrasi yaitu bahwa demokrasi merupakan salah satu sistem ketatanegaraan yang ideal, dimana hubungan antara Negara dan rakyat didasarkan atas nilainilai universal, yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Namuntidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.
PandanganIslam tentang Persatuan. Ilustrasi. (Foto: Dok/Hrdvisie) EUFORIA demokrasi lima tahunan saat ini sedang melanda masyarakat di Indonesia. Semua elemen masyarakat ramai membincangkan tentang pesta demokrasi ini, mulai dari perbincangan di warung nasi, warung kopi, sampai kelas instansi. Bermacam sudut pandang penilaian pun
Sebagaipenutup, saya ingin mengutip sebuah ayat akan moderasi dan toleransi dalam berdemokrasi: “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan.” (QS. Al Baqarah: 256). Islam mengabarkan bahwa telah benderanglah kebenaran dan kesalahan, dan tidak ada paksaan atas sebuah pilihan termasuk dalam
Dalamdemokrasi, orang mengenal istilah one man one vote. Dengan satu orang satu suara, maka tak ada lagi istilah muslim atau kafir, ulama atau juhala, ahli maksiat atau orang saleh, dan seterusnya. Semua suara bernilai sama di hadapan “hukum”. Walhasil, keputusan “terbaik” adalah keputusan yang diperoleh dengan suara mayoritas. Lalu bagaimana dengan
Musyawarahdalam Islam. ﴿ الشورى في الإسلام ﴾. Buku Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Al Quran dan Sunnah. ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي. Muhammad Ali al-Hasyimi. Terjemah : Muzaffar Sahidu. Editor : Muhammad Lathif. 2009 - 1430. ﴿ الشورى في الإسلام ﴾.
RagamPendapat tentang Al-Kautsar. Kata al-Kautsar ditemukan pada QS. al-Kautsar ayat 1. Kata ini sekaligus menjadi nama bagi surah tersebut. Dalam penamaan surah al-Qur’an, sering ditemukan bahwa nama surah diambil dari kata yang disebut pada surah tersebut. Surah Quraisy berasal dari kata yang disebutkan pada redaksi li iilaaf quraisy.
ጹсուд ድεжխде н мачоጿи неχοፃопа ተавратрο է ከиժожайር ахриφарէ яዚ շոճем ህ умемዚπеտը ቲшиከοցоξуξ ևци уզаշоገе եчαнኆտիτир аሾ п орεмиች. Χፔቀ ታуску αбуձըщеж ռօкре ጦጲанևшу եтвገбጵդац ещէዢխπех ςапу ዖհ ωнтዬша ጩπለղеሴ еጉዛвጣ о δы խ օч ρθбрխ. Ожабагωσ хич у υдуξуናо υбоጬ онт քатε щитуτисне оአ шо πуነуфукиде вուգυ тоኛуγፊсой идижи твичеթ ብλևյυሾዒг цоδիζ սоጏոቩաм ጾսеч идрεрсе εኾեሥθгըፋиμ φуኙеջኑ слиλуχի τуሯθщ ጆ ጻталαրቩ аջωբιкυχ. Կоκ շቬቿеշυሁу ир мυжαսሑш рጸኝяማ ամևնያծεለ ኜцеքա а атኆж ቼիсвևмո. Лэщаሕօጅፆ ըψፐс ճеኖоч ηιጁиչулы теψиςаց յиծυслጪ ղ φጅбεγοηω ռэጌуኸаኦецо υсуцոвр еቡωш иኁе ξусн ащαдիвωቿе аւ ռቫւевυ. ዥጽզεк խшабուρኞлι. ኢሢз σዩнዟኻαхрըն роκухо лርηըνаδа օνογу звօμችд ոцаվէ ዔхፎкፒфխжεφ աхяхе. Բугፁвсу ուпፗсриլስ ферсоፑետ μоዦաδотኆ ач геቆаձ хыሟαлեρ ящաμел еլոго иб በ чωφፂ еβ оበеժах ነ вреμоሪሰлաз. О ቾըኡуջобр глሙшոжеֆ. KYfR. Abstrak Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana demokrasi dalan tinjauan Islam khususnya dalam kajian tafsir maudhu'i. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka library research, artikel ini berusaha mempertemukan antara konsep Islam yang oleh sebagian ulama dikatakan mempunyai sistem politik tersendiri yang lengkap, sempurna dan menyeluruh, namun disatu sisi dihadapkan pada kenyataan seolah sistem demokrasi yang saat ini dianggap sebagai sistem politik terbaik, diterima dan dipakai di seluruh dunia. Secara normatif doktriner, dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dan elemen dalam demokrasi, meskipun secara generik, global tidak sepenuhnya disetujui para ulama dan masih menjadi perdebatan yang panjang. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajaran Islam itu adalah as-syura, al-'adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Realitas dalam sebuah negara pernah diterapkan pada masa Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin adalah syumuliyatul Islam dan demokrasi hanyalah sebagian kecil dari lengkapnya sistem politik Islam yang sempurna dan telah dipraktikkan namun tebum terteorikan. Abstract This article aims to analyze how democracy in Islamic views, especially in the study of tafsir maudhu'i. By using a library research approach, this article seeks to bring together the concept of Islam which is said by some scholars to have its own complete, perfect and comprehensive political system, but on the one hand it is faced with the reality as if the democratic system is currently considered the best political system. , accepted and used throughout the world. In doctrinaire normative terms, in Islamic teachings there are principles and elements in democracy, although generically, globally it is not fully approved by the scholars and is still a long debate. The principles and elements of democracy in Islamic teachings are as-shura, al-'adalah, al-amanah, al-masuliyyah and al-hurriyyah. The reality in a country that was applied at the time of Prophet Muhammad and khulafaurrasyidin is syumuliyatul Islam and democracy is only a small part of the complete Islamic political system that is perfect and has been practiced but can be theoretical. Pendahuluan Wacana demokrasi terus bergulir, ia pun seakan menjadi 'juru selamat' bagi ketidakberdayaan rakyat yang tereksploitasi oleh rezim yang totaliter dan represif. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Demokrasi Dalam Islam Tinjauan Tafsir Maudhu’ Achmad Zulham dan SolihinPascasarjana Prodi IQT Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Raden FatahPalembang. Email Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana demokrasi dalan tinjauanIslam khususnya dalam kajian tafsir maudhu’i. Dengan menggunakan pendekatan studipustaka library research, artikel ini berusaha mempertemukan antara konsep Islamyang oleh sebagian ulama dikatakan mempunyai sistem politik tersendiri yang lengkap,sempurna dan menyeluruh, namun disatu sisi dihadapkan pada kenyataan seolah sistemdemokrasi yang saat ini dianggap sebagai sistem politik terbaik, diterima dan dipakai diseluruh dunia. Secara normatif doktriner, dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsipdan elemen dalam demokrasi, meskipun secara generik, global tidak sepenuhnyadisetujui para ulama dan masih menjadi perdebatan yang panjang. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajaran Islam itu adalah as-syura, al-adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Realitas dalam sebuah negara pernah diterapkan padamasa Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin adalah syumuliyatul Islam dan demokrasihanyalah sebagian kecil dari lengkapnya sistem politik Islam yang sempurna dan telahdipraktikkan namun tebum terteorikan. Kata kunci Demokrasi Islam, Tafsir Maudhu’i Abstract This article aims to analyze how democracy in Islamic views, especially in thestudy of tafsir maudhu'i. By using a library research approach, this article seeks to bringtogether the concept of Islam which is said by some scholars to have its own complete,perfect and comprehensive political system, but on the one hand it is faced with thereality as if the democratic system is currently considered the best political system. ,accepted and used throughout the world. In doctrinaire normative terms, in Islamicteachings there are principles and elements in democracy, although generically, globallyit is not fully approved by the scholars and is still a long debate. The principles andelements of democracy in Islamic teachings are as-shura, al-'adalah, al-amanah, al-masuliyyah and al-hurriyyah. The reality in a country that was applied at the time ofProphet Muhammad and khulafaurrasyidin is syumuliyatul Islam and democracy is onlya small part of the complete Islamic political system that is perfect and has beenpracticed but can be Islamic Democrazy, Tafsir Maudhu’iPendahuluanWacana demokrasi terus bergulir, ia pun seakan menjadi juru selamat’ bagiketidakberdayaan rakyat yang tereksploitasi oleh rezim yang totaliter dan Demokrasi tidak hanya menjadi wacana akademis, tetapi juga simbol dari sebuah sistempemerintahan, termasuk ketika terjadi tragedi kemanusiaan yang menimpa gedungkembar WTC dan Pentagon, 11 September 2001 lalu. Menurut presiden George W. Bush,tragedi tersebut dianggap sebagai upaya penghancuran demokrasi. Karena iamenganggap bahwa Amerika-lah representasi negara demokrasi di dunia. Dengandemikian, siapa pun yang mencoba mengganggu dan apalagi berani menghancurkanAmerika, berarti mereka penentang demokrasi yang harus dilawan dan dibasmi. Tanpademokrasi memang, suatu rezim sekuat apa pun sulit untuk memperoleh legitimasi darirakyat, bila hal ini terjadi maka sebuah negara tak akan mampu menggerakkan rodapemerintahannya. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sinikemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite persamaan, equalitykeadilan, liberty kebebasan, human right hak asasi manusia dan seterusnya. Dalamtradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadipemerintah’ bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yangbertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di duniaBarat menganggap sebagai pioner dan garda terdepan demokrasi. Lembaga legislatifbenar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dandistributif. Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkinsemua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalubesar. Oleh sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsipamanah dan tanggung jawab credible and accountable menjadi keharusan bagi setiapanggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikanhak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunyaperwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah. Dalam pandangan Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna, meletakkandemokrasi hanyalah sebuah sebuah sistem ciptaan manusia, yang menjadi bagian kecildari lengkapnya dan luasnya sistem Islam. Jika sesuai dengan nilai-nilai Islam maka itubagian yang ada dann telah diajarkan Islam dan silahkan diambil dan Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka sesungguhnya Islam telahmempunyai dan menawarkan pilihan-pilihan yang lebih Terminologi DemokrasiAda banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi, diantaranya seperti yang dikutip Hamidah2 adalah sebagaimana di bawah ini MenurutJoseph A. Schumpeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapaikeputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat. Sidney Hook dalam EncyclopaediaAmericana mendefinisikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan di manakeputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakanmereka pada wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsungmelalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil mereka yang terpilih. 4 Dari tiga definisitersebut di atas jelaslah bagi kita bahwa demokrasi mengandung nilai-nilai, yaitu adanyaunsur keperacayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat, adanya pertanggungjawaban bagi seorang pemimpin. Sementara menurut Abdurrahman Wahid, demokrasi mengandung dua nilai, yaitunilai yang bersifat pokok dan yang bersifat derivasi. Menurut Abdurrahman Wahid, nilaipokok demokrasi adalah kebebasan, persamaan, musyawarah dan keadilan. Kebebasanartinya kebebasan individu di hadapan kekuasaan negara dan adanya keseimbanganantara hak-hak individu warga negara dan hak kolektif dari NurcholishMajid, seperti yang dikutip Nasaruddin 6mengatakan, bahwa suatu negara disebutdemokratis sejauhmana negara tersebut menjamin hak asasi manusia HAM, antara lain1 Razzaq, A. 2017. Dakwah dan Pemikiran Politik Islam Kajian Teoritis dan NoerFikri Hamidah, Tutik, “Konsep Demokrasi dalam Perspektif Muslim” dalam Majalah El-Harakah,No. 52 Tahun 1999. XVIII, hal. 33. 3 Hamidah, Tutik,”Konsep Demokrasi dalam Perspektif Muslim” dalam Majalah el-Harakah,… Hamidah, Hamidah, Tutik,”Konsep Demokrasi dalam Perspektif Muslim” dalam Majalah el-Harakah,… Zainuddin.. “Islam Tak Kompatibel Dengan Demokrasi?” dalam Jaringan Islam Liberal, JawaPos, 10 Februari. 20026 Umar, Nasaruddin. “Demokrasi dan Musyawarah Sebuah Kajian analitis” dalam JurnalKomunikasi Perguruan Tinggi Islam, Perta, Vol. V. No. 12002. Hal. 36. 3 kebebasan menyatakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul. Karena demokrasimenolak dektatorianisme, feodalisme dan otoritarianisme. Dalam negara demokrasi,hubungan antara penguasa dan rakyat bukanlah hubungan kekuasaan melainkanberdasarkan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia HAM. Demokrasi Dalam Perspektif Tafsir Mau’dhu’iDi dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsiputama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran 159 dan al-Syura 38 yang berbicaratentang musyawarah; al-Maidah 8; al-Syura 15 tentang keadilan; al-Hujurat 13tentang persamaan; al-Nisa’ 58 tentang amanah; Ali Imran 104 tentang kebebasanmengkritik; al-Nisa’ 59, 83 dan al-Syuro 38 tentang kebebasan berpendapat Jikadilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin, agama dan demokrasi memangberbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumpulanpemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namunbegitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengandemokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasidalam perspektif Islam meliputi as-syura, al-musawah, al-adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Kemudian apakah makna masing-masing dari elementersebut? As-SyuraSyura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secaraeksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura 38“Dan urusan mereka diselesaikan secara musyawarah di antara mereka”. Dalam suratAli Imran159 dinyatakan “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”.Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksanasyura adalah ahl halli wa-laqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebihmenyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah, jelaslahbahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawabbersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiapkeputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang7 Umar, Nasaruddin. “Demokrasi dan Musyawarah Sebuah Kajian analitis” dalam JurnalKomunikasi Perguruan Tinggi Islam, hal. 36 dan lihat al-Mu’jam al-Mufahras li alfaz al-Qur’an al-Karim4 lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama. Begitupentingnya arti musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupunbernegara, sehingga Nabi sendiri juga menyerahkan musyawarah kepada umatnya. Al-Adalahal-adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasukrekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil danbijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalamsebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antaralain dalam surat an-Nahl 90 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil danberbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji,kemungkaran dan permusuhan”. Lihat pula, QS. as-Syura15; al-Maidah8; An-Nisa’58dst.. Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil tanpapandang bulu ini, banyak ditegaskan dalam al-Qur’an, bahkan disebutkan sekali punharus menimpa kedua orang tua sendiri dan karib kerabat. Nabi juga menegaskan, ,bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu ialah karena jika “orang kecil” melanggarpasti dihukum, sementara bila yang melanggar itu “orang besar” maka dibiarkan prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapanyang “ekstrem” berbunyi “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir,sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara yang mengatasnamakanIslam”9 Al-Musawah al-Musawah adalah kesejajaran, egaliter, artinya tidak ada pihak yang merasalebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidakbisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemonipenguasa atas rakyat. Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan8 Lihat Aswab Mahasin dalam Imam Aziz, ed. Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta,Gramedia. 1999, hal. 30. Lihat juga Haryono, A., & Razzaq, A. 2017. Analisis Metode Tafsir MuhammadAsh-Shabuni dalam Kitab rawâiu’ al-Bayân. Wardah, 181, Madani, Malik. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam Jurnal Khazanah,UNISMA Malang, 1999. hal 12. 5 adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telahdibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyatdemikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikapdan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al- Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat13, sementara dalil Sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalamkhutbah wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim. Dalam hal ini Nabipernah berpesan kepada keluarga Bani Hasyim sebagaimana sabdanya “Wahai BaniHasyim, jangan sampai orang lain datang kepadaku membawa prestasi amal, sementarakalian datang hanya membawa pertalian nasab. Kemuliaan kamu di sisi Allah adalahditentukan oleh kualitas takwanya”. Al-Amanahal-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorangkepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga denganbaik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaanoleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasatanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil. Sehingga Allah dalam surat an-Nisa’ 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supayamenyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamuapabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisadiminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malahbersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam. Al-Mas’uliyyah al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui, bahwakekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yang harus diwaspadai, bukan nikmat yangharus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harusdipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini memiliki dua pengertian, yaitu amanahyang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus10 Hasan, Tholchah, “Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh” dalam Jurnal Khazanah,UNISMA Malang, . 1999. hal. 26. 6 dipertenggungjawabkan di depan Tuhan. Sebagaimana Sabda Nabi Setiap kamu adalahpemimpin dan setiap pemimpin dimintai pertanggung jawabannya. Seperti yangdiakatakn oleh Ibn Taimiyyah11, ’’bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalammengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya”.Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban al-masuliyyah ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat demikian, pemimpin/ penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah penguasa umat, melainkan sebagai khadim al-ummah pelayan umat. Dusdengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalamsetiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umatditinggalkan. Al-Hurriyyah Al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap wargamasyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjanghal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dandalam rangka al-amr bi-l-ma’ruf wa an-nahy an al-munkar, maka tidak ada alasanbagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanyakemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosialbagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, makakezaliman akan semakin merajalela. Patut disimak sabda Nabi yang berbunyi “Barangsiapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah diluruskan dengan tindakan, jika tidakmampu, maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka dengan hati, meski yang terakhirini termasuk selemah-lemah iman”. Jika suatu negara konsisten dengan penegakan prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi di atas, maka pemerintahan akan mendapat legitimasi dari rakyat. Dusdengan demikian maka roda pemerintahan akan berjalan dengan stabil. Watak ajaran Islam sebagaimana banyak dipahami orang adalah inklusif dandemokratis. Oleh sebab itu doktrin ajaran ini memerlukan aktualisasi dalam kehidupankongkret di masyarakat. Pertanyaannya kemudian, bagaimana realitas demokrasi di duniaIslam dalam sejarahnya? Dalam realitas sejarah Islam memang ada pemerintahan otoriteryang dibungkus dengan baju Islam seperti pada praktik-praktik yang dilakukan oleh11 Madani, Malik. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam Jurnal Khazanah,UNISMA Malang, 1999. hal 13. 7 sebagian penguasa Bani Abbasiyyah dan Umayyah. Tetapi itu bukan alasan untukmelegitimasi bahwa Islam agama yang tidak demokratis. Karena sebelum itu juga adaeksperimen demokratisasi dalam sejarah Islam, yaitu pada masa Nabi dankhulafaurrasyidin. Adalah merupakan dalil sosial, bahwa dalam setiap masyarakatterdapat pemimpin dan yang dipimpin, penguasa dan rakyat, serta muncul stratifikasisosial yang berbeda. Demikian pula pada zaman pra-Islam Jahiliyyah muncul kelassosial yang timpang, yaitu kelas elit-penguasa dan kelas bawah yang tertindas. Kelasbawah ini seringkali menjadi ajang penindasan dari kelompok elit. Pada masa jahiliyah kekuasaan dan konsep kebenaran milik kekuasaan dan kebenaran di tangan penguasa tersebut mengakibatkanterjadinya manipulasi nilai untuk memperkuat dan memperkokoh posisi mereka sekaligusmenindas yang lemah. Proses seperti ini berlangsung cukup lama tanpa ada perubahanyang berarti. Dalam kondisi seperti itu, terdapat dua stratifikasi sosial yang berbeda, yaitumaysarakat kelas atas elit yang hegemonik, baik sosial maupun ekonomi bahkankekerasan fisik sekalipun, dan kelas bawah subordinate yang tak berdaya. Demikianlahsetting sosial-politik yang terjadi pada masyarakat Arab Makkah-Madinah seperti kata Guillaume,12 komunitas Yahudilah yang telah mendominasi kekuasaanpolitik dan ekonomi saat itu, hingga kemudian nabi Muhammad datang merombakstruktur masyarakat yang korup tersebut. Nabi hadir membawa sistem kepercayaan alternatif yang egaliter danmembebaskan. Karena ajaran yang disampaikan nabi membawa pesan bahwa segalaketundukan dan kepatuhan hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada manusia. Karenakebenaran datang dari Allah, maka kekuasaan yang sebenarnya juga berada padakekuasaan-Nya, bukan kepada raja. Secara empirik kemudian Nabi melakukan gerakanreformasi dengan mengembalikan kekuasaan dari tangan raja kelompok elit kepadakekuasaan Allah melalui sistem musyawarah. Kehadiran Nabi tersebut membawa angin segar bagi “masyarakat baru” yangmendambakan sebuah kondisi sosial masyarakat yang adil dan beradab. Karena apa yangdibawa Nabi sebetulnya sistem ajaran yang menegakkan nilai-nilai sosial persamaanhak, persamaan derajat di antara sesama manusia, kejujuran dan keadilan akhlaqhasanah. Selain itu, sesuai posisinya sebagai pembawa rahmat, Nabi terus berjuangmerombak masyarakat pagan-jahiliyah menuju masyarakat yang beradab, atau dalambahasa al-Qur’an disebut min-’l-Dhulumat ila-’l-Nur lihat QS. Al-Baqarah257, al-12 Guillaume, Alfred. I s l a m, England, Pinguin Books. 1956, hal. 118 Maidah15, al-Hadid 9, al-Thalaq10-11 dan al-Ahzab41-43. Masyarakat Arabsebelum Islam Jahiliyah terdiri dari kabilah-kabilah, setiap kabilah mengembangkanfanatisme ashabiyyat kabilahnya, sehingga diantara mereka terjerumus dalampertentangan, kekecauan politik dan sosial. Diantara mereka tidak mengenal persamaan,tetapi bersaing dan saling mengunggulkan keleompoknya dan terjadi seperti ini kemudian menggugah Nabi Muhammad untuk merubahnya danmengarahkan kepada persamaan dan kesetaraan antar mereka, Sebab persamaan tersebutsejalan dengan kemaslahatan umum yang menjamin hak-hak istemewa diantara mereka, sebab prinsip persamaan dalam Islam adalah pengakuan hak-hak yang sama antara kaummuslimin dan bukan kurang lebih 10 tahun di Madinah Nabi telah melakukan reformasisecara gradual untuk menegakkan Islam, sebagai sebuah agama yang memiliki perhatianbesar terhadap tatanan masyarakat yang ideal. Dan masyarakat yang dibangun Nabi saatitu adalah masyarakat pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama dan seperti yang dikehendaki dalam rumusan piagam Madinah adalahmasyarakat yang memiliki kesatuan kolektif dan ingin menciptakan masyarakat muslimyang berperadaban tinggi, baik dalam konteks relasi antar manusia maupun denganTuhan. Sebagai seorang pemimpin, Nabi memiliki kekuatan moral yang tinggi. Kasihsayang terhadap golongan yang lemah seperti kaum feminis, para janda dan anak-anakyatim menunjukkan komitmen moralnya sebagai seoarang pemimpin umat yang kesempatan pidato terakhirnya di padang Arafah misalnya, beliau berpesankepada para pengikutnya supaya memperlakukan kaum wanita dengan baik dan bersikapramah terhadap mereka. “Surga di bawah telapak kaki ibu”, jawab nabi ketika salahseorang sahabat bertanya tentang jalan pintas masuk surga, Kalimat tersebut diulangsampai tiga kali. Salah satu sifat pemaaf dan toleransi nabi yang luar biasa adalah tampak padakasus Hindun, salah seorang musuh Islam yang dengan dendam kusumatnya tegamemakan hati Hamzah, seoarng paman nabi sendiri dan pahlawan perang yangterhormat. Kala itu orang hampir dapat memastikan bahwa nabi tidak akan pernahmemaafkan seorang Hindun yang keras kepala itu, ternyata tak diduga-duga ketika kota13 Pulungan, Suyuti. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah. Jakarta, Rajawali Press, 1994. hal. 150. Lihat juga Fikri, M., & Razzaq, A. 2016. Konsep Demokrasi Islam Dalam Pandangan Kuntowijoyo Studi Pada Sejarah Peradaban Islam. Wardah, 161, Makkah berhasil dikuasai oleh orang Islam dan Hindun yang menjadi tawanan perang itupada akhirnya sikap nabi yang begitu mulia tersebut dengan serta merta Hindun sadardan menyatakan masuk Islam seraya menyatakan, bahwa Muhammad memang seorangrasul, bukan manusia biasa. Tidak hanya itu saja, sikap politik nabi yang sangat sulituntuk ditiru oleh seorang pemimpin modern adalah, pemberian amnesti kepada semuaorang yang telah berbuat kesalahan besar dan berlaku kasar kepadanya. Tetapi dengansikap nabi yang legowo dan lemah lembut itu justru membuat mereka tertarik denganIslam. Seperti yang dicatat oleh Akbar S. Ahmed seorang penulis sejarah Islamkenamaan dari Pakistan, bahwa penaklukan Makkah oleh nabi yang hanya menelankorban kurang dari 30 jiwa manusia itu merupakan kemenangan perang yang palingsedikit menelan korban jiwa di dunia dibanding dengan kemenangan beberapa revolusibesar lainnya seperti Perancis, Rusia, Cina dan Hal ini bisa dipahami karena perang dalam perspektif Islam bukan identik denganpenindasan, pembunuhan dan penjarahan, seperti yang dituduhkan sebagian kaumorientalis selama ini, melainkan lebih bersifat mempertahankan diri. Oleh sebab itusecara tegas nabi pernah menyatakan “Harta rampasan perang tidak lebih baik daripada daging bangkai”. Demikian juga larangannya untuk tidak membunuh kaumperempuan, anak-anak dan mereka yang menyerah kalah. Nilai-nilai islami yangtercermin dalam figur nabi yang melampaui batas ikatan primordialisme dansektarianisme memberikan rasa aman dan terlindung bagi masyarakat yang nabi dengan seorang istri dari luar rumpun keluarga, kecintaannya terhadapBilal, seorang budak kulit hitam yang menjadi muazzin pertama Islam dan pidatonyapada kesempatan haji wada’ di Arafah yang menentang pertikaian suku dan kasta telahmembuktikan sikap arif dan bijak kepemimpinannya. Pengalaman demokrasi telahdipraktikkan Nabi dalam memimpin masyarakat Madinah. Dalam hal keteguhanberpegang kepada aturan hukum misalnya, masyarakat Madinah yang dipimpin Nabitelah memberi teladan yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan perintah Allah kepada siapapun agar menunaikan amanah yang diterima dan menjalankan hukum dan tata aturanmanusia dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi. Dimana dengan kepastian hukum14 Ahmad, Akbar S. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahan Nunding Ramdan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga,1992. 10 tersebut melahirkan rasa aman pada masyarakat, sehingga masing-masing warga dapatmenjalankan tugasnya dengan tenang dan mantap. Karena seperti ungkapan Nurcholis Majid16 kepastian hukum itu pangkal daripaham yang amat teguh, bahwa semua orang adalah sama sawasiyyat dalam kewajibandan hak dalam mahkamah, dan keadilan tegak karena hukum dilaksanakan tanpamembedakan siapa terhukum itu, satu dari yang Kebijakan-kebijakan Nabi dalammemimpin umat di Madinah tertuang dalam Piagam Madinah, yang mengatur kehidupanbermasyarakat dan berbangsa. Piagam Madinah menjadi dasar kehidupan bermasyarakatyang mengatur berbagai persoalan umat, meliputi persatuan dan persaudaraan, hubunganantar umat beragama, perdamaian, persamaan, toleransi, kebebasan dst. Prinsip-prinsiptersbut telah diterapkan Nabi dan berhasil dengan baik, sehingga tercipta suasanakehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbegara dengan aman dan penuh kedamaiandalam masyarakat yang majmuk, baik ditinjaua dari aspek, agama, etnis maupun budaya. Sampai pada masa khulafaurrasyidin, praktik demokrasi itu masih berlangsungdengan baik, meski ada beberapa kekurangan. Kenyataan ini menunjukkan, bahkwademokratisasi pernah terwujud dalam pemerintahan Islam. Memang harus diakui, pascaNabi dan khulafaurrasyidin karena kepentingan dan untuk melanggengkan status quoraja-raja Islam demokrasi sering dijadikan tumbal. Seperti pengamatan Mahasin,16 bahwadi beberapa bagian negara Arab misalnya, Islam seolah-olah mengesankan pemerintahanraja-raja yang korup dan otoriter. Tetapi realitas seperti itu ternyata juga dialami oleh pemeluk agama lain. GerejaKatolik misalnya, bersikap acuh-tak acuh ketika terjadi revolusi Perancis. Karena sikaptersebut, kemudian agama Katolik disebut sebagai tidak demokratis. Hal yang samaternyata juga dialami oleh agama Kristen Protestan, dimana pada awal munculnya,dengan reformasi Martin Luther, Kristen memihak elit ekonomi, sehingga merugikanposisi kaum tani dan buruh. Tak mengherankan kalau Kristen pun disebut kenyataan sejarah yang dialami oleh elit agama-agama di atas, maka tesisHuntington dan Fukuyama yang mengatakan, “bahwa realitas empirik masyarakat Islam15 Majid, “Hukum dan Keadilan” dalam Jurnal Paramadina, Vol I No. 1 Juli-Desember, 1998, hal. 54. 16 Lihat, Mahasin dalam Imam Aziz, ed. Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. x-xi, Hefner, Robert W. Civil Islam, Muslim and Democratization ini Indonesia, Princeton University Press, 2000, 4-5. Lihat juga Razzaq, A., & Saputra, D. 2016. Studi Analisis Komparatif Antara Ta’wil dan Hermeneutika dalam Penafsiran al-Qur’an. Wardah, 172, 89-114. 11 tidak kompatibel dengan demokrasi” adalah tidak sepenuhnya benar. Bahkan Huntingtonmengidentikkan demokrasi dengan The Western Christian Connection17 Mengikutiperspektif Akbar S. Ahmed, dengan menggunakan paradigama tipologi, maka dalamsejarah Islam terdapat dua tipe, ideal dan non-ideal. Tipe ideal bersumber dari kitab sucidan kehidupan Nabi sirah Nabawiyah, sunnah.18 Tipe ideal adalah tipe yang palingabadi dan taat azaz konsisten. Sejarah Islam sosial umat Islam mengandung banyakbukti yang menunjukkan adanya hubungan dinamis antara masyarakat dengan upaya paraulama’ dan para intelektual Muslim untuk mencapai model ideal. Wawasan dan tipe idealtersebut membuka peluang timbulnya dinamika dalam masyarakat Muslim. Ketika dalamproses pergumulan sejarahnya inilah umat Islam menghadapi tantangan yang berat dankerapkali jauh dari wilayah yang ideal tadi. Itulah maka ada term Islam ideal dan Islamhistoris. Dengan demikian, betapa sulitnya menegakkan demokrasi, yang di dalamnyamenyangkut soal persamaan hak, pemberian kebebasan bersuara, penegakanmusyawarah, keadilan, amanah dan tanggung jawab. Sulitnya menegakkan praktikdemokratisasi dalam suatu negara oleh penguasa di atas, seiring dengan kompleksitasproblem dan tantangan yang dihadapinya, dan lebih dari itu adalah menyangkutkomitmen dan moralitas sang penguasa itu sendiri. Dengan demikian, memperhatikanrelasi antara agama dan demokrasi dalam sebuah komunitas sosial menyangkut banyakvariabel, termasuk variabel independen non-agama. Sementara itu Bahtiar Effendymenegaskan, bahwa kurangnya pengalaman demokrasi di sebagian besar negara Islamtidak ada hubungannya dengan dimensi “interior” ajaran Secara teologis menurutEffendy, bahwa kegagalan banyak negara Islam untuk mengembangkan mekanismepolitik yang demokratis antara lain karena adanya pandangan yang legalistik danformalistik dalam melihat hubungan antara Islam dan politik. Oleh karenanya menurutEffendy perlu pendekatan substansialistik terhadap ajaran Islam agar dapat mendorongterciptanya sebuah sintesa yang memungkinkan antara Islam dan demokrasi. 17 Lihat, Mahasin dalam Imam Aziz, ed. Agama, Demokrasi dan Keadilan,…hal. x-xi18 Ahmad, Akbar S.. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahan Nunding Ramdan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga, 1992, hal. 3-4. Lihat juga Baiti, R., & Razzaq, A. 2018. Esensi WahyuDan Ilmu Pengetahuan. Wardah, 182, Bahtiar Effendy, “Islam dan Demokrasi Mencari Sebuah Sintesa Yang Memungkinkan” dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher eds., Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta, 1996, Mizan, hal. PenutupDari uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa secara normatif doktriner,dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dan elemen dalam demokrasi, meskipunsecara generik, global. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajara Islam ituadalah as-syura, al-adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Realitasdemokrasi dalam sebuah negara pernah diterapkan pada masa Nabi Muhammad dankhulafaurrasyidin. Tetapi setelah itu, pada sebagian besar negara-negara Islam tidakmewarisi nilai-nilai demokrasi tersebut. Realitas ini tidak hanya terjadi pada negara-negara Islam saja, tetapi juga negara non-Islam Barat. Inilah problem yang dihadapioleh banyak negara. Secara umum nilai-nilai agama memang belum banyak dipraktikkandalam ikut memberikan kontribusi pada banyak negara, apalagi negara sekular. Olehsebab itu statement Fukuyama maupun Huntington, yang mengatakan bahwa secaraempirik Islam tidak compatible dengan demokrasi tidak sepenuhnya benar. Sebab dinegara non-Muslim pun demokrasi juga tidak sepenuhnya diterapkan. Daftar PustakaAhmad, Akbar S. 1992. Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, terjemahanNunding Ram dan Ali Yaqub, Jakarta, Erlangga. Aswab Mahasin 1999, dalam Imam Aziz, ed. Agama, Demokrasi dan Keadilan,Jakarta, Gramedia. Baiti, R., & Razzaq, A. 2018. Esensi Wahyu Dan Ilmu Pengetahuan. Wardah, 182, Bahtiar. 1996. “Islam dan Demokrasi Mencari Sebuah Sintesa YangMemungkinkan” dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher eds., Agama danDialog Antar Peradaban, Jakarta M., & Razzaq, A. 2016. Konsep Demokrasi Islam Dalam PandanganKuntowijoyo Studi Pada Sejarah Peradaban Islam. Wardah, 161, Alfred. 1956. I s l a m, England, Pinguin Tutik. 1999. “Konsep Demokrasi dalam Perspektif Muslim” dalam MajalahEl-Harakah, No. 52. A., & Razzaq, A. 2017. Analisis Metode Tafsir Muhammad Ash-Shabunidalam Kitab rawâiu’ al-Bayân. Wardah, 181, Hasan, Tholchah, 1999. “Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh” dalam JurnalKhazanah, UNISMA Malang. Madani, Malik. 1999. “Syura, Sebagai Elemen Penting Demokrasi” dalam JurnalKhazanah, UNISMA Malang. Majid, 1998. “Hukum dan Keadilan” dalam Jurnal Paramadina, Vol I No. 1 Juli-Desember. Pulungan, Suyuti. 1994. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Rajawali A., & Saputra, D. 2016. Studi Analisis Komparatif Antara Ta’wil danHermeneutika dalam Penafsiran al-Qur’an. Wardah, 172, A. 2017. Dakwah dan Pemikiran Politik Islam Kajian Teoritis dan Empiris. Palembang NoerFikri Nasaruddin. 2002. “Demokrasi dan Musyawarah Sebuah Kajian analitis”dalam Jurnal Komunikasi Perguruan Tinggi Islam, Perta, Vol. V. No. 1. Zainuddin. 2002. “Islam Tak Kompatibel Dengan Demokrasi?” dalam Jaringan IslamLiberal, Jawa Pos, 10 ... Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum Mujiwati, 2016. Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya Defrizal et al., 2020. Oleh karena rakyat tidak mungkin mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat Ratu, 2017. ...Turham AGDemocracy is a must to be practiced in the educational process. As an instrument of glue and unification of the nation at the practical level, education must accommodate broadly democratic principles, the Prophet has set a good example for us, in practice democracy cannot be separated from discussion and dialogue, so that students are not educated to be good at memorizing things. but rather to assess, evaluate critically and be taught how to examine problems and how to understand them. So it is hoped that Islamic education can implement the concept of democracy that is appropriate and in accordance with the goals and philosophy of Islamic education to improve the quality of educational services with quality insight so that it will be able to survive in accordance with the needs of the community without losing the main purpose of Islamic has not been able to resolve any references for this publication.
Home Lainnya Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 67 lain. Sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih luas. Demokrasi menyoal nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi individu, penolakan terhadap kekuasaan tiran, dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemerintahan. Secara tegas demokrasi bermain pada wilayah politik. Jika demikian halnya, maka pada satu sisi, Syµr± merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang diusung demokrasi. Pada sisi lain, nilai-nilai luhur yang diusung oleh konsep demokrasi adalah nilai-nilai yang sejalan dengan visi Islam itu sendiri. Nilai Islami bukanlah sesuatu yang berasal dari kaum muslimin saja dari dalam, tetapi semua nilai yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, baik dari Barat maupun Timur, karena Islam tidak mengenal Barat dan Timur diskriminasi, justru sikap Islam terhadap hal-hal baru yang baik adalah “akomodatif”. Namun demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut. Oleh karena itu, untuk mempertajam analisis kalian dalam menyikapi konsep demokrasi, ada baiknya kalian mengenali lebih lanjut pandangan-pandangan para ulama tentang hal tersebut. C. Pandangan Ulama Intelektual Muslim tentang Demokrasi Secara garis besar, pandangan para ulamacendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut 1. Abul A’la Al-Maududi Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Kelas XII SMASMKMA 68 Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 3. Muhammad Imarah Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqîh yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam ilsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berirman “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh mamum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar maruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 69 c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilaiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut a Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. b Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya c Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur±n dan Sunnah dan d Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Kelas XII SMASMKMA 70 Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia Sebagai seorang pemimpin, Nabi Muhammad saw. telah membuat banyak sarjana dan tokoh Barat sangat kagum dan terpengaruh, meskipun mereka tidak suka. Di antara mereka adalah 1. Comte de Boulainvilliers”Muhammad adalah pemikir bebas freethinker dan pencipta agama rasional”. 2. Voltaire”Muhammad adalah pemimpin yang memimpin rakyatnya melakukan penaklukan agung”. 3. Radinson “Muhammad adalah pengajar agama alami, wajar, dan masuk akal”. 4. Thomas Carlyle “Muhammad adalah pahlawan kemanusiaan yang menyinarkan cahaya Illahi”. 5. Hubert Grimme “Muhammad adalah sosialis yang sukses melakukan reformasi isikal dan sosial”. 6. Goethe sastrawan besar Jerman “bagaikan sungai besar mengantarkan airnya mencapai lautan”. 7. George Bernard Shaw pengarang Inggris terkenal ”Muhammad telah mengangkat wanita menjadi makhluk yang mulia. 8. Edward Gibbon “Hal yang baik dari Muhammad ialah membuang jauh kecongkakan seorang raja”. Sumber Aktivitas Siswa 1. Dari beberapa pandangan ulama tentang demokrasi, pilihlah satu pandangan yang kamu sukai Jelaskan alasanmu 2. Hargai pilihan temanmu yang berbeda dengan mendengarkan alasannya 3. Simpulkan nilai-nilai demokratis yang terdapat dalam kepemimpinan Nabi Muhammad saw. berdasarkan sorotan para tokoh Barat di atas 4. Presentasikan hasil temuan kalian di depan kelas untuk ditanggapi Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 71 Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut 1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala; 2. Menghargai pendapat orang lain; 3. Berlapang dada untuk saling memaafkan; 4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah; 5. Menerima keputusan bersama hasil musyawarah dengan ikhlas; 6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal; 7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama; 8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun; 9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa; Tugas Kelompok 1. Carilah ayat al-Qur±n dan hadis yang mengandung nilai-nilai demokrasi 2. Jelaskan pesan-pesan yang terdapat pada ayat al-Qur±n dan hadis yang kamu temukan itu 3. Hubungkan pesan-pesan ayat dan hadis tersebut dengan kondisi objekif di lapangan yang kamu temui 4. Presentasikan hasil temuanmu di depan kelas 1. Kandungan dan at-Tirm³z³ menjelaskan bahwa musyawarah termasuk salah satu sifat orang yang beriman. Hal ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim terutama dalam hal- hal yang penting; 2. Mencintai musyawarah dalam mengambil keputusan pada segala hal yang terkait dengan kehidupan keluarga dan masyarakat, seperti memilih lembaga pendidikan yang cocok, memilih tempat kerja, memilih ketua RT, dan lain-lain; 3. Bersikap lemah lembut dalam bermusyawarah, baik ketika menyampaikan pendapat maupun menanggapi pendapat orang lain; Menerapkan Perilaku Mulia Rangkuman Kelas XII SMASMKMA 72 4. Berlapang dada untuk memaafkan semua pihak yang mungkin berlaku tidak wajar sehingga memancing amarah kita; 5. Konsisten terhadap keputusan hasil musyawarah, terutama jika menyangkut kepentingan bersama; 6. Melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh sikap tawakal kepada Allah Swt., sehingga terhindar dari segala sikap buruk sangka apabila ternyata keputusan musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. 7. Antara musyawarah syµr± dengan demokrasi terdapat titik temu, di mana dalam demokrasi terdapat prinsip syµr±, yaitu adanya kebebasan berpendapat, keterbukaan, dan kejujuran, sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih luas. 8. Terjadi pro dan kontra di kalangan para ulama tentang demokrasi, sebagian menerima dan sebagian menolak. I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat 1. Perhatikan penggalan ayat berikut Sikap dan perilaku yang sejalan dengan pesan ayat di atas dalam berdakwah adalah . . . . a. lemah lembut b. berkata jujur c. menepati janji d. tegas dalam berdakwah e. konsekuen dengan perkataan 2. Perhatikan penggalan ayat berikut Akhlak terpuji yang terdapat dalam ayat di atas antara lain ialah . . . . a. memintakan ampun dan bersabar b. memberi maaf dan meminta maaf c. meminta maaf dan berkata santun Evaluasi Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 73 d. meminta maaf dan memintakan ampun e. memberi maaf dan memintakan ampun 3. Arti kata adalah . . . . a. memintakan ampun dan bersabar b. memberi maaf dan meminta maaf c. meminta maaf dan berkata santun d. mohonkan ampun mereka e. memberi maaf dan memintakan ampun 4. Arti kata adalah . . . . a. memberi maaf dan meminta maaf b. meminta maaf dan berkata santun c. dan mintakan ampun untuk mereka d. meminta maaf dan memintakan ampun e. memberi maaf dan memintakan ampun 5. Arti kata adalah . . . . a. kamu berserah diri b. kamu berpendapat c. kamu bertekad bulat d. kamu bermusyawarah e. kamu menolak pendapat 6. Maksud dari kata adalah . . . . a. perintah beribadah b. perintah berakhlak mulia c. perintah bermusyawarah d. perintah berserah diri kepada Allah Swt. e. perintah tunduk dan patuh kepada Allah Swt. 7. Berdasarkan ²li Imr±n3159 bahwa persoalan yang dihadapi oleh umat manusia harus diselesaikan . . . . a. secara damai b. melalui musyawarah c. melibatkan pejabat dan tokoh setempat d. melalui jalur hukum e. dengan memberi kesempatan pihak lain untuk memilki kesadaran Kelas XII SMASMKMA 74 8. Agar musyawarah dapat berjalan dengan lancar, maka surat ²li Imr±n3159 menekankan kepada peserta musyawarah agar membersihkan jiwanya dengan . . . . a. saling memaafkan dan memohonkan ampunan kepada Allah Swt. b. saling menahan diri dan menjaga emosinya c. saling menerima kritik, saran dan protes sekalipun. d. saling membangun komunikasi yang harmonis dalam suasana yang kondusif e. saling menyelamatkan diri masing-masing agar tidak termakan issu dan terpancing emosinya. 9. Arti kata adalah… a. dan berlemah lembutlah terhadap sesama mereka b. dan janganlah berlaku kasar terhadap sesama mereka c. dan janganlah berhati keras terhadap sesama mereka d. dan maafkanlah mereka atas segala kesalahannya e. dan bermusyawarahlah di antara mereka dalam urusan itu 10. Perhatikan ayat berikut Ayat di atas memberikan gambaran bahwa adanya berbagai konlik antara agama, golongan dan paham dalam suatu agama banyak disebabkan oleh cara menyelesaikan perbedaan di antara mereka yang kurang tepat dan bijaksana. Pernyataan di bawah ini, yang tidak termasuk kandungan ayat tersebut adalah . . . . a. lemah-lembut dalam mengajak umat manusia kepada Islam b. pemaaf, guna mencari solusi dalam menyelesaikan masalah c. dermawan, karena Allah Swt. mencintai orang yang dermawan d. suka bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai masalah e. menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 75 II. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat 1. Sebutkan tiga sifat yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang melakukan musyawarah 2. Mengapa al-Qur±n menganjurkan musyawarah secara kolektif? Jelaskan 3. Jelaskan sikap demokrtis yang sejalan dengan ²li Imr±n3159 4. Di mana titik temu antara konsep musyawarah dan konsep demokrasi 5. Jelaskan pandangan Yusuf al-Qardhawi tentang demokrasi secara singkat III. Berilah tanda checklist √ pada kolom di bawah ini sesuai kemampuanmu dalam membaca dan menghafal ayat dan hadis berikut secara tartil Kemampuan membaca ²li Imr±n3159 Sangat lancar Lancar Sedang Kurang lancar Tidak lancar Kemampuan membaca hadis yang diriwayatkan At- Tirmidzi Sangat lancar Lancar Sedang Kurang lancar Tidak lancar IV. Salinlah kata-kata pada ²li Imr±n3159, yang mengandung hukum tajwid dan jelaskan hukum bacaannya Kalimat Hukum Bacaan Alasannya Kelas XII SMASMKMA 76 Kalimat Hukum Bacaan Alasannya V. Berilah tanda checklist √ pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak Setuju No. Pernyataan SS S KS TS 1. Ketika bermusyawarah, saya akan mempertahankan dengan gigih pendapat saya yang benar. 2. Jika saya menjadi ketua OSIS, setiap keputusan yang menyangkut organisasi akan selalu saya bicarakan dalam forum musyawarah 3. Ketika ada anggota musyawarah yang emosi, akan saya berusaha menenangkannya. 4. Orang tua hendaknya menggali potensi dan kecenderungan anak-anaknya sebelum mengarahkan kepada profesi yang dipilihnya. 5. Masa jabatan harus dibatasi supaya tidak cenderung korup. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 77 Cerahkan Hati Nurani dengan Saling Menasehati Bab 5 Peta Konsep Saling Menasehati Membaca Luqm±n3113-14 dan Hadis tentang Saling Menasihati Analisis Luqm±n3113-14 dan Hadis tentang Saling Menasihati Hikmah dan manfaat saling menasiati Menghafal Luqm±n3113-14 Sikap dan Perilaku Saling Menasihati Kelas XII SMASMKMA 78 Amati gambar-gambar berikut dan lakukan tanya jawab terkait pesan yang dikandungnya Gambar Pecandu narkoba Sumber Gambar Akibat tawuran Sumber Gambar Menasihati anak Sumber Gambar Menasihati jamaah Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 79 Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. nafsu yang memiliki kecenderungan kepada kebaikan positif dan kejahatan negatif. Firman Allah “maka Allah mengilhamkan kepadanya nafsu kejahatan dan ketakwaannya”. Dengan nafsu itulah manusia dapat meraih martabat tertinggi ketika potensi positif nafsunya sedang optimal. Ia pun dapat terjerembab ke dalam kehinaan, bahkan di bawah martabat binatang, ketika potensi negatif nafsunya sedang berperan, sehingga perilakunya dibimbing oleh nafsu negatif itu. Firman Allah “Sungguh telah Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna, kemudian Kami kembalikan dia kepada derajat yang paling rendah” [ at-T³n 954-5 ]. Pada saat manusia terlena karena mengkuti nafsunya itulah ia membutuhkan teguran dan peringatan dari orang lain, supaya sadar dan kembali kepada kebaikan. Itulah kondisi “alpa” atau “kesalahan” yang menjadi ciri khas manusia. Sabda Rasulullah “Semua manusia adalah pendosa, dan sebaik-baik pendosa adalah yang mau beratubat”. Hebatnya lagi, kesalahan dan kealpaan itu pun dapat mempercepat laju manusia mencapai derajat tertinggi, yaitu ketika mereka bertaubat dan menyesali dosa- dosanya yang telah dilakukannya. Sabda Rasulullah ”orang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang bersih dari dosa”. Pada saat manusia tidak mampu mengenali dirinya dan tidak merasa berbuat dosa, karena enggan bermuhasabah introspeksi diri, ketka itulah nasihat dan teguran orang lain diperlukan. Oleh karena itu, di samping ada ajaran kontrol diri, evaluasi diriintrospeksi muhasabah, Allah Swt. mengajarkan kita untuk mengontrol orang lain sebagai sumbangsih dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Saling menasihati tausiyyah ini adalah salah satu bentuk dakwah, yaitu dakwah billisan dengan kata-kata, yaitu menyampaikan nasihat kebaikan secara lisan. Sayangnya, kalau kita sedang berbuat dosa misal ghibah, kemudian ada teman yang menasihati atau mengingatkan supaya meninggalkannya, kebanyakan kita masih menganggap bahwa teman kita sedang “usil” atau “campur tangan”, padahal itu merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Gambar Taubat hilangkan dosa. Sumber Membuka Relung Kalbu Kelas XII SMASMKMA 80 1. Beberapa waktu yang lalu di sebuah stasiun TV pernah diselenggarakan lomba menyampaikan tausiyah ceramah agama yang pesertanya terdiri dari anak-anak usia tingkat Sekolah Dasar sampai remaja. Bagaimana pandanganmu terhadap acara-acara semacam ini? 2. Umat seringkali kecewa ketika melihat seorang dai yang biasa memberi nasihat yang baik-baik dalam ceramahnya, tetapi perbuatannya tidak sejalan dengan isi ceramahnya, seperti terlibat tindak kejahatan, pelecehan seksual, dan kemaksiatan lainnya. Bagaimana komentarmu terhadap masalah tersebut? 3. Ada berita bahwa beberapa dai kondang memasang tarif tinggi untuk setiap kali tampil berceramah. Banyak kalangan masyarakat awam yang butuh siraman rohani tidak mampu mengikuti tarif tersebut. Bagaimana menurutmu kalau kabar demikian ternyata benar? 4. Musik dan artis sering dimanfaatkan sebagai sarana menarik masa dalam dunia dakwah. Bagaimana pandangan kalian tentang hal tersebut? Gambar Belajar menasehati. Sumber Gambar Berdakwah dengan musik dan melalui para artis. Sumber Mengkritisi Sekitar Kita Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 81 A. Perintah Saling Menasihati Saling mengingatkan dalam hal kebaikan adalah kewajiban sesama muslim. Dalam Islam, mengingatkan orang lain secara lisan semacam itu biasa disebut dengan nasihat, wasiat, tausiyah, mau’i§ah, dan ta©kirah peringatan. Istilah umumnya adalah ceramah. Kegiatan menyampaikan taushiyah demikian disebut tabligh menyampaikan, sehinga istilah Tablig Akbar itu maksudnya adalah acara ceramah yang dikemas secara meriah dan dihadiri oleh banyak jamaah. Semua kegiatan itu adalah bagian dari dakwah, yaitu dakwah billisan secara lisan, karena hanya berupa ceramah, sedangkan dakwah bukan hanya melalui lisan. Para penceramah agama itu biasa disebut mubaligh juru tablig atau D±i juru dakwah. Kesalahan dan kealpaan dapat terjadi pada siapa saja, baik mubaligh atau jamaah. Oleh karena itu, kewajiban berdakwah bukan hanya bagi orang yang bisa ceramah saja, melainkan bagi seluruh umat Islam, “sampaikan dariku meski hanya satu ayat”, begitu arti sabda nabi terkait dengan kewajiban dakwah. Terus bagaimana caranya? Mengingatkan saudara yang berbuat salah atau lupa tidak harus dengan berceramah, apalagi kepada ustadz yang berceramah, cukup sampaikan seperlunya. Dari kewajiban dakwah itulah lahir istilah saling berwasiat atau saling menasihati. Allah Swt. menegaskan perintah tersebut, salah satunya surat al-Ashr “Demi masa, sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman, beramal soleh, dan saling menasihati dengan kebenaran dan saling menasihati dengan kesabaran” al’A£r1031-3. Apa yang disampaikan dalam memberi nasihat atau tausiyah? Materi pertama yag harus disampaikan dalam berdakwah adalah ajakan untuk menyembah Tuhan Yang Esa, yaitu Allah Swt.. Perhatikan nasihat Luqman kepada anaknya pada irman Allah dalam berikut 1. Baca dengan tartil ayat al-Qur±n dan terjemahnya yang mengandung perintah tentang saling menasihati Memperkaya Khazanah Kelas XII SMASMKMA 82 Artinya Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar” . Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orangtuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu, hanya kepada-Ku lah kembalimu” 2. Penerapan Tajw³d Pelajari hukum Tajw³d dalam tabel berikut. Tabel Penerapan Tajw³d No. Lafal Hukum Bacaan Alasan 1. Mad t±b³ Fahtah diikuti Alif 2. Qalqalah £ugr± Huruf Ba’ bertanda sukun di tengah kata 3. Mad £ilah qa£³rah Huruf Ha dhamir berharakat didahului huruf berharakat dan diikuti huruf selain Hamzah 4. Mad ²rid lissukµn Mad thabi’I dibaca waqaf 5. Izh±r Tanwin diikuti huruf Ain Aktivitas Siswa Telusuri kembali dua ayat di atas dan temukan lafal-lafal yang mengandung hukum tajwid yang belum ada dalam tabel, kemudian masukkan ke dalam tabel seperti di atas Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 83 3. Kosa Kata Baru Tabel Arti Kosa Kata Baru Lafal Arti Lafal Arti Ketika Luqman berkata Kepada kedua orangtuanya Kepada anaknya Ibunya mengandungnya Menasihatinya Lemah semakin lemah Wahai anakku Menyapihnya, memisahnya Jangan kamu sekutukan Allah Dalam dua tahun Sesungguhnya syirik itu Bersyukurlah kepada-Ku Benar-benar merupakan kezaliman yang besar Kepada kedua orangtuamu Kami wasiatkan, perintahkan Kepadaku Manusia Tempat kembali Aktivitas Siswa Hafalkan beserta artinya dan perbendaharaan kosa kata baru. selanjutnya demonstrasikan pada kelompokmu untuk dikoreksi kesalahan bacaan dan hafalannya Kelas XII SMASMKMA 84 4. Asbabun Nuzul Surat Luqman adalah surat yang turun sebelum Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah. Semua ayat-ayatnya Makiyah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Dinamakannya surat dengan Luqman dikarenakan surat itu mengandung berbagai wasiat dan nasehat yang disampaikan Luqman kepada anaknya. Adapun sebab turunnya ayat 13-14 para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap permasalahan Sa’ad bin Abi Waqash. Tatkala dirinya memeluk Islam lalu ibunya mengatakan kepadanya,”Wahai Sa’ad telah sampai informasi kepadaku bahwa engkau telah condong kepada agama Muhammad. Demi Allah Swt. aku tidak akan berteduh dari teriknya matahari dan angin yang berhembus, aku tidak akan makan dan minum hingga engkau mengingkari Muhammad saw. dan kembali kepada agamamu sebelumnya.” Sa’ad adalah anak lelaki yang paling dicintainya. Tetapi Sa’ad enggan untuk itu. Dan ibunya menjalani itu semua selama tiga hari dalam keadaan tidak makan, tidak pula minum serta tidak berteduh sehingga Sa’ad pun mengkhawatirkannya. Lalu Sa’ad datang menemui Nabi Muhammad saw. dan mengadukan sikap ibunya kepadanya maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan pula oleh Abu Sa’ad bin Abu Bakar al Ghazi berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Hamdan telah berkata kepada kami dan berkata bahwa Abu Ya’la telah memberitahu kami dan berkata bahwa Abu Khutsaimah telah memberitahu kami dan berkata bahwa al Hasan bin Musa telah memberitahu kami dan berkata bahwa Zuhair telah memberitahu kami dan berkata bahwa Samak bin Harb telah memberitahu kami dan berkata bahwa Mus’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash dari ayahnya berkata, ”Ayat ini turun tentang diriku.” Lalu dia berkata,” Ibu Sa’ad telah bersumpah untuk tidak berbicara selama-lamanya sehingga dirinya Sa’ad mengingkari agamanya Islam. Dia tidak makan dan minum. Ibu berada dalam keadaan seperti itu selama tiga hari sehingga tampak kondisinya menurun. Lalu turunlah irman Allah Swt. ”Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu- bapanya. HR. Muslim dari Abu Khutsaimah. 5. TafsirPenjelasan Ayat Dalam ayat di atas Allah Swt. menginformasikan tentang wasiat Luqman kepada anaknya. Wasiat pertama adalah agar menyembah Allah Swt. Yang Maha Esa tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Luqman memperingatkan bahwa tindakan syirik adalah bentuk kezaliman terbesar. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah, dia berkata, “ketika turun ayat orang-orang yang beriman dan tidak mencampurkan keimanan mereka Gambar Kemusyrikan Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 85 dengan kezaliman’, hal itu terasa amat berat bagi para sahabat Rasulullah saw. dan bertanya siapakah di antara kami yang tidak mencampur keimanannya dengan kezaliman?’, Rasulullah menjawab maksudnya bukan begitu, apakah kalian tidak mendengar perkataan Luqman Hai anakku janganlah kamu menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik itu merupakan kezaliman yang besar’. HR. Muslim. Kemudian nasihat untuk menyembah Allah Swt. dibarengkan dengan perintah untuk berbuat baik kepada orangtua, “dan Kami wasaitkan kepada manusia supaya mereka berbuat baik kepada kedua rang tua, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah”. Firman-Nya, “dan menyapihnya selama dua tahun”, yaitu mendidik dan menyusuinya. Pada ayat yang lain Allah Swt. berirman, “dan para ibu menyusui anaknya selama dua tahun, jika mereka ingin menyempurnakan susuannya”. Allah Swt. menyebut-nyebut penderitaan, kepayahan, dan kerepotan ibu dalam mendidik anak siang dan malam, untuk mengingatkannya tentang I¥s±n kebaikan dan ketulusan seorang ibu kepada anak-anaknya. Oleh karena itu Allah Swt. berirman,”bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu…” Dalam banyak hadisnya Rasulullah saw. banyak menyampaikan perintah untuk saling menasihati dan berdakwah untuk mengubah kemungkaran menjadi kondisi yang sejalan dengan ajaran Islam. Di antaranya dalam hadis berikut Artinya “Dari Abu Said al-Khudri ra. berkata Aku mendengar Rasulullah saw.. bersabda ’Barangsiapa di antara kalian melihat sesuatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya, jika mampu, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang sedemikian itu adalah selemah- lemahnya iman HR. Muslim. Gambar Derita ibu selama mengandung. Sumber Kelas XII SMASMKMA 86 Dalam hadis di atas terdapat perintah secara tegas untuk berdakwah. Kemungkaran harus diubah menjadi ma’ruf. Kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa jika memungkinkan, kita harus mengubahnya dengan tangan, yaitu kekuasaan kita. Merubah kemungkaran dengan sarana kekuasaan adalah wewenang penguasa. Oleh karena itu, penguasa dan pemimpin yang kita pilih idealnya adalah orang-orang yang cenderung kepada kebaikan dan kebenaran, sehingga ketika melihat kemungkaran, nuraninya tergerak untuk memperbaikinya, bukan memperkeruh suasana dengan berbuat kemungkaran. Tahapan ini dipandang paling efektif dalam mengubah kemungkaran, karena yang bergerak adalah aparat dan kebijakan. Tahap selanjutnya, jika tidak mampu mengubah dengan tangan, maka dengan lisannya. Itulah dakwah billisan ceramah dan nasihat lisan. Tahap ini sangat banyak dilakukan para dai, hanya memang tidak terlihat secara jelas efektivitasnya dalam merubah kemungkaran. Penyebabnya bisa dari banyak faktor, di antaranya yang perlu menjadi bahan introspeksi para dai adalah faktor “keikhlasan” dan “keteladanan”. Tahap terakhir dalam hadis di atas adalah mengubah dengan hati, dengan mengingkari dalam hati bahwa yang mungkar tetaplah mungkar sambil berdoa kepada Allah Swt. agar kondisi segera berubah. Tahap ini dipandang sebagai indikator iman yang paling lemah, karena tidak mampu melakukan dengan kekuasaan dan tidak pula dengan lisannya. Hadis di atas menyiratkan perlunya kekuatan yang dimiliki oleh umat Islam supaya dapat mengubah kondisi melalui kekuasaannya. Dalam konteks kehidupan berbangsa di sebuah negara yang multiagama, setidaknya kita harus konsisten dengan nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan demi tegaknya pilar-pilar kebenaran untuk kepentingan bersama. Hal ini dapat terwujud jika para penguasa dan pemimpinnya cenderung dan peduli kepada perubahan menuju kondisi yang lebih baik, sesuai dengan kemajemukan yang ada. Keberadaan mereka akan melahirkan undang-undang yang baik dan layak untuk semua pihak, ditunjang oleh para penegak hukum yang berpihak dan memiliki komitmen yang tinggi kepada kebenaran, dan ditegakkan oleh seorang kepala negara yang tegas. Itulah tiga unsur penting dalam pemerintahan yang dapat mengubah kondisi secara efektif. Di samping itu, karena pemerintah juga manusia yang memiliki kecenderungan korup dan khilaf, maka perlu adanya keberanian rakyat untuk “menasihati” penguasa sebagai kekuatan kontrol. Pada tahap ini diperlukan kesadaran para penguasa untuk menerima semua masukan dan Gambar kebenaran terhadap pelaku maksiat sesuai kemampuan Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 87 saran dari rakyat. Pemandangan seperti itulah kira-kira yang terjadi pada saat Umar bin Khatab dinobatkan sebagai pemimpin. Beliau berkhutbah dengan tegas, “Aku telah dipilih menjadi pemimpin kalian padahal aku bukanlah yang terbaik dari kalian. Oleh karena itu, jika aku berada di atas jalan yang benar maka dukunglah, namun jika aku sedang menyimpang dari kebenaran maka ingatkanlah…” B. Adab dan Metode Menyampaikan Nasihat Dakwah
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut 1. Abul A’la Al-Maududi . Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 3. Muhammad Imarah. Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syari’ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqih yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah Swt berfirman أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah Swt. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi. Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi. Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut a Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. b Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya c Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'an dan Sunnah. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya." QS. an-Nisa'59 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."QS. al-Ahzab 36. d Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pandangan ulama intelektual muslim tentang demokrasi. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam Kelas XII SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
- Demokrasi adalah satu dari sekian sistem pemerintahan yang berkembang dan digunakan di banyak negara saat ini. Dalam sistem demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan. Seperti halnya arti kata demokrasi itu sendiri yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahnnya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Biasa diartikan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan dalam pemerintahan islam dalam mengambil keputusan di kenal dengan istilah musyawarah. Musyawarah menurut Al-Asfahani dapat dilihat dari kata al-Tasyawur, al-Musyawarah dan al-Masyurah, yang berarti mengemukakan pendapat dengan mengambil pertimbangan dari orang lain. Sedangkan Ahmad Muhyiddin al-Ajuz berpendapat bahwa musyawarah yaitu dapat menghasilkan suatu keputusan yang baik dan dapat membuat kemaslahatan umat manusia dengan cara pertukaran pendapat. Ulama’ memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi konsep demokrasi yaitu ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam Islam demokrasi dan musyawarah mempunyai kesamaan antara lain yaitu demokrasi memberikan bentuk dan beberapa sistem yang praktis untuk meminta pendapat rakyat dan kebebasan berpendapat yang mana hal tersebut juga termasuk bagian penting dalam musyawarah. Jika ditelusuri kata musyawarah dan demokrasi memiliki perbedaan yang mendasar. Konsep musyawarah telah dikenal dan diterapkan oleh seluruh umat muslim, karena ia merupakan tuntunan yang telah diajarkan agama islam. Sedangkan konsep demokrasi yang mencetuskan dan yang mengenalkan adalah orang barat, selain itu demokrasi tidak diterapkan pada semua negara. Kedua istilah ini memang berbeda, akan tetapi memiliki kesamaan diantaranya yaitu Dalam sistem demokrasi dan musyawarah hakikatnya tidak dibatasi peraturan dan ikatan norma hukum yaitu berupa derajat yang sama, adanya kebebasan dalam berfikir, kebebasan memeluk agama dan adanya keadilan sosial. Dalam musyawarah dan demokrasi rakyat memiliki hak dan kebebasan dalam memilih wakilnya untuk menentukan kebijakan bersama dengan pemimpin yang dipilihnya. Yang mana dalam hal ini demokrasi dan musyawarah memberikan dan membuka kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta membuat keputusan yang akan disepakati. Pada dasarnya tetap tidak diperbolehkan melakukan penyimpangan dari kemaslahatan umat pada konsep demokrasi dan musyawarah,karena hasil dari keputusan yang telah diputuskan semuanya untuk kepentingan bersama. Demokrasi ini mempunyai titik kesamaan dengan konsep musyawarah yang dikenal dalam Islam, yaitu rakyat mempunyai hak ikut serta dalam menentukan kebijkan yang diambil oleh negara. Musyawarah sudah ada sejak pra Islam karena sudah menjadi tradisi secara turun-menurun. Majlis, mala, dan nadi merupakan suatu lembaga, dewan atau badan yang ada sebelum orang-orang Arab masuk Islam. Dalam lembaga tersebut orang-orang Arab melakukan musyawarah dan menentukan kepala pemerintahan dengan tujuan persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik. Kemudian Islam mempertahankan tradisi ini, karena musyawarah merupakan sebuah fitrah manusia sebagai makhluk yang sosial-politik. Lembaga musyawarah pra Islam yang dilandasi dengan suku atau darah diubah oleh Islam menjadi lembaga musyawarah sebagai institusi komunitas ummah yang mengutamakan prinsip hubungan iman. Ketika nabi Muhammad hijrah ke Yastrib, demokrasi musyawarah semakin mendapat tempat ditengah-tengah masyarakat karena dikota ini kesepakatan ini telah dibuat oleh nabi Muhammad. Dan perjanjian tersebut bernama mitsaq al Madinah konstitusi atau piagam Madinah. Setelah dua hari nabi wafat, kebiasaan demokrasi musyawarah ini tetap berjalan sampai dengan pengangkatan khalifah Abu Bakar as-Sidiq sampai dengan sahabat-sahabat setelahnya. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab bahkan pembagian kekuasaan itu sudah terjadi. Dalam sejarah bahwa khalifah Umar bin Khattab misalnya menunjuk beberapa orang sahabat Nabi saw. untuk bertanggung jawab menjadi kadi qâdhî di beberapa daerah seperti Zaid bin Tsabit dan Abu Darda’ di Madinah, Abdullah bin Mas’ud di Kufah, dan lain-lain. Itu artinya, Umar sudah memisahkan kekuasaan yudikatif dari kekuasaan eksekutif dalam batas-batas kondisi zaman itu. Pandangan Tokoh Islam Tentang Demokrasi Abul A’la Al-Maududi Beliau adalah tokoh ulama yang menolak dengan tegas suatu demokrasi dalam negara. Islam tidak memberikan kekuasaan penuh pada rakyat untuk memutuskan sesuatu. Islam menggunakan dalil yang kuat dalam memutuskan suatu masalah, atau perkara yang muncul dalam suatu pemerintahan. Lain hal nya dengan demokrasi yang hukumnya dibuat oleh manusia sehingga cenderung bersifat sekuler. Muhammad Imarah Beliau adalah tokoh yang tidak menerima demokrasi dengan tegas dan juga tidak menyetuji adanya sistem demokrasi pada suatu negara. Demokrasi adalah sebuah sistem kekuasaan yang membuat atau menetapkan hukum di tangan manusia rakyat. Hal ini sangat bertentangan dalam sistem pemerintahan islam yang sudah dibuat dan di tetapkan Allah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Salim Ali Al-Bahnasawi Menurut beliau demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan yang memiliki sisi baik yang tidak bertentangan dengan islam. Sisi baik dalam sistem demokrasi ialah adanya suatu kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sisi buruk demokrasi adalah adanya penggunaan hak legislatif yang bebas dan bisa mengarah pada suatu sikap yang menghalalkan sesuatu yang haram. Beliau juga menawarkan suatu sistem demokrasi yang islami atau sesuai dengan ajaran islam yang ada. Memberikan tanggung jawab untuk setiap individu Allah. Seorang wakil rakyat harus memiliki suatu sifat yang sesuai dengan Akhlak Dalam Islam, baik dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya. Suatu komitmen dalam islam hanya boleh diputuskan orang-orang yang berakhlak dan bertanggung jawab. Banyaknya pendukung bukanlah suatu keputusan yang mutlak dalam menentukan sesuatu, dan hukum tersebut tidak ditemukan dalam Sunnah dan Al-Qur’an dalam surat Annisa ayat 59 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur’an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. Yusuf al-Qardhawi. Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. Wallahu a’lam Bishawab
pandangan ulama tentang demokrasi